Berita
Selama PSBB, Titik Masuk Kota Makassar yang Akan Diperiksa Ketat
AKTUALITAS.ID – Saat masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar, sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh aparat tim gabungan keamanan. Kepolisian akan menurunkan 1.630 personel untuk berjaga selama PSBB. Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, saat dimintai konfirmasi, mengatakan proses pemeriksaan ketat […]
AKTUALITAS.ID – Saat masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar, sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh aparat tim gabungan keamanan. Kepolisian akan menurunkan 1.630 personel untuk berjaga selama PSBB.
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, saat dimintai konfirmasi, mengatakan proses pemeriksaan ketat oleh aparat di wilayah perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya mulai dilakukan sejak masa sosialisasi PSBB, sebelum resmi diterapkan pada Jumat, 24 April, hingga 7 Mei mendatang.
“Pemeriksaan ketat di perbatasan sudah mulai dilakukan beberapa hari ini, sebaliknya aparat di daerah lain (kabupaten yang berbatasan) juga demikian,” ujar Ismail, Minggu (19/4/2020).
erikut ini pintu masuk Kota Makassar yang akan dilakukan pemeriksaan ketat selama penerapan PSBB:
- Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)
- Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa/Takalar)
- Jalan Aroepala-Samata Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
- Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
- Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan Moncongloe (Batas Kota Makassar-Maros)
- Simpang Lima depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).
Sejumlah pembatasan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor. Selain itu, aparat dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
JABODETABEK21/04/2026 07:30 WIBPraktis! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini
-
FOTO21/04/2026 14:07 WIBFOTO: Barbuk Tindak Penyelundupan Manusia dengan Tersangka WNA Asal Pakistan
-
EKBIS21/04/2026 10:30 WIBBaru Buka, Rupiah Langsung Ngacir 39 Poin ke Rp17.126
-
NASIONAL21/04/2026 09:00 WIBAhmad Muzani: IKN Akan Berfungsi Penuh sebagai Ibu Kota 2028
-
EKBIS21/04/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa Pagi Naik Rp40.000
-
EKBIS21/04/2026 07:00 WIBTakut PHK Massal, Komisi VI DPR Soroti Kenaikan BBM-LPG Non Subsidi
-
POLITIK21/04/2026 10:00 WIBPBB Minta MK Pangkas Kekuatan Menteri Hukum soal Parpol