Connect with us

NUSANTARA

Polisi Bekuk 3 Penjual Organ Satwa Langka

Aktualitas.id -

Ilustrasi borgol, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian membongkar dugaan praktik perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dalam operasi yang digelar di kawasan Gerbang Tol Simpang Panei, tiga pria berhasil diamankan bersama puluhan kilogram sisik trenggiling dan sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi yang akan berlangsung di wilayah hukum Polres Simalungun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir Jalan Besar Siantar–Saribudolok dengan dua sepeda motor dan satu mobil pikap. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan beserta seluruh barang bukti yang diduga hendak diperjualbelikan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sekitar 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit beserta tulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, sebilah belati, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka diduga menguasai sekitar 18 kilogram sisik trenggiling beserta sejumlah bagian tubuh satwa lainnya. Dua tersangka lainnya masing-masing diduga memiliki 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram sisik trenggiling.

Polisi kini masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas. Penyidik juga menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Aparat menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang memasok dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version