Berita
Selama Corona, LSM Asing Sebut Polri Bungkam Pengkritik Jokowi
AKTUALITAS.ID – Lembaga pemantau Jurnalis Lintas Batas (RSF), menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memerangi penyebaran informasi palsu, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengkritik presiden dan pemerintah di masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Seperti dikutip dari situs RSF, Kamis (23/4/2020), lembaga tersebut meminta Polri untuk memberi […]
AKTUALITAS.ID – Lembaga pemantau Jurnalis Lintas Batas (RSF), menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memerangi penyebaran informasi palsu, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengkritik presiden dan pemerintah di masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti dikutip dari situs RSF, Kamis (23/4/2020), lembaga tersebut meminta Polri untuk memberi ruang bagi para jurnalis bekerja dengan bebas.
RSF menyatakan pihak-pihak yang dinilai mengkritik pemerintahan saat ini bisa diancam hukuman penjara selama 18 bulan, berdasarkan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pada 4 April lalu.
Perintah tersebut memberi kewenangan aparat kepolisian untuk menangkap penyebar hoaks virus corona, penipuan terkait penjualan alat kesehatan daring, dan informasi yang membahayakan presiden serta pemerintah.
“Dalam hal ini, kepolisian Indonesia mengambil keuntungan dari perlunya memerangi disinformasi terkait pandemi Covid-19 untuk mengendalikan para jurnalis yang hendak mempublikasikan informasi penting terkait Presiden Joko Widodo dan pemerintah,” kata Kepala RSF wilayah Asia-Pasifik, Daniel Bastard.
“Ini merupakan pelanggaran batas kebebasan pers yang tidak dapat ditolerir, yang seharusnya dijamin oleh pasal 28 UUD 1945. Kami mendesak polisi untuk mengizinkan para jurnalis untuk bekerja secara bebas sehingga mereka dapat memberikan liputan berita yang andal dan independen, yang sangat penting selama pandemi ini,” kata Daniel.
Komunitas jurnalis sangat khawatir pemerintah saat ini mengambil keuntungan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk meminta Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui amandemen RUU KUHP, yang beberapa pasal di dalamnya dianggap membahayakan kebebasan pers di Indonesia, terutama pasal 219 dan pasal 241 yang menyatakan para pengkritik presiden dan pemerintah termasuk tindakan kriminal.
RUU Amandemen KUHP diajukan ke DPR pada tahun lalu, yang memicu gelombang aksi demonstrasi karena dianggap membahayakan kebebasan pers. Wakil Ketua DPR menyatakan pada 2 April bahwa RUU tersebut tengah diuji dan akan dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna.
Menurut catatan Indeks Kebebasan Pers RSF pada 2019, Indonesia berada pada posisi 124 dari 180 negara.
-
NASIONAL25/05/2026 19:15 WIBKemnaker Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Buruh PT Epson
-
EKBIS25/05/2026 22:00 WIBPembangunan PLTA Batoq Kelo Berkapasitas 300 MW Resmi Dimulai
-
POLITIK25/05/2026 18:30 WIBJokowi Keliling Indonesia, Pengamat: Cek Ombak Politik dan Pulihkan Citra
-
RIAU25/05/2026 20:30 WIBPolice Go To School, Satlantas Inhu Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 23:00 WIBSatreskrim Mimika Olah TKP Perusakan Tembok Keuskupan, 4 Orang Dilaporkan
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 18:46 WIB26 Masjid di Mimika Adu Bersih Sambut Iduladha, Usung Semangat “Tong Jaga Timika”
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
OLAHRAGA25/05/2026 19:30 WIBUsai Revisi Catalunya, Ramadhipa Raih Posisi Kedua Klasemen Moto3 Junior

















