Berita
Tekan Penyebaran Corona, Menkes Terawan Setuju PSBB di Gorontalo
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19). “Saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (28/4/2020) malam. Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo dalam rangka menekan penyebaran virus corona
(Covid-19).
“Saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (28/4/2020) malam.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat ditandatangani Terawan tertanggal 28 April 2020. Gubernur Rusli mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memantapkan penerapan PSBB.
“Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” katanya.
Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Kelima, keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 April 2020.
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
JABODETABEK14/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jumat Hadir di 5 Titik Jakarta
-
NUSANTARA14/08/2026 07:30 WIBRatusan Pelajar Diduga Keracunan MBG di Karo
-
FOTO14/08/2026 21:45 WIB
FOTO: Presiden Prabowo Sampaikan Capaian Ekonomi saat Pidato Sidang Tahunan MPR
-
NASIONAL14/08/2026 11:30 WIBKetua MPR: Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
-
DUNIA14/08/2026 08:00 WIBKomandan Hamas Jadi Target Israel
-
NASIONAL14/08/2026 11:00 WIBPidato Lengkap Prabowo Bongkar Rahasia 21 Bulan Memimpin
-
POLITIK14/08/2026 07:00 WIBPKS Dorong Kepala Daerah Dipasangkan dengan Profesional