Connect with us

NUSANTARA

Kejari Tetapkan Eks Ketua DPRD Gorontalo Tersangka Korupsi

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, AST, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan dan dana operasional DPRD dengan kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 berinisial AST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti,” ujar Danif dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sejumlah komponen anggaran, di antaranya tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta dana operasional DPRD.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3 miliar.

“Dari jumlah tersebut masih ada sekitar Rp600 juta yang belum dikembalikan,” jelas Danif.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan anggaran publik yang akuntabel, terutama di lingkungan legislatif daerah. (Ahmad/Mun)

TRENDING

Exit mobile version