Berita
Izin Keluar Masuk Jakarta, Anies: Hanya Dikeluarkan oleh Pemprov DKI
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Anies, orang yang bisa berpergian dan mendapat pengecualian harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies mengatakan, ada sejumlah yang dikecualikan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila mau keluar masuk Jakarta, mereka yang dikecualikan harus […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta. Anies, orang yang bisa berpergian dan mendapat pengecualian harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies mengatakan, ada sejumlah yang dikecualikan dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila mau keluar masuk Jakarta, mereka yang dikecualikan harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
“Bagi mereka yang punya tugas di sektor-sektor mendasar dapat izin, bagi yang tidak tak perlu urus izin karena izinnya tak akan dikeluarkan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung lewat akun Youtube pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Anies mengatakan, nantinya petugas di lapangan akan memeriksa izin tersebut. Ditegaskannya, izin yang valid hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Bukan menggunakan izin-izin yang lain. Hanya izin dari pemprov yang bisa diterima oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Anies mengatakan, izin itu bisa didapatkan lewat situs corona.jakarta.go.id. Setelahnya, kategori yang dikecualikan melengkapi dengan surat keterangan RT/RW, surat keterangan dari tempat kerja, dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa berpergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual, dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. Di situ ada form aplikasinya dan harus lengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi dari RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” kata Anies.
Kategori yang dikecualikan atau boleh keluar-masuk DKI Jakarta adalah pejabat/pimpinan negara, perwakilan negara asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.
“Juga sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar publik, dan objek-objek vital nasional, kebutuhan sehari-hari,” kata Anies.
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026
-
DUNIA28/05/2026 08:00 WIBIran Tegaskan Tak Akan Diam Usai Serangan AS
-
JABODETABEK28/05/2026 07:30 WIBSIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup