Pilkada Digelar Saat Pandemi Corona, KPU Diragukan Tepat Waktu Siapkan Aturan Protokol Kesehatan


Pilkada Serentak

AKTUALITAS.ID – Tahapan Pilkada serentak 2020 akan kembali dimulai pada 15 Juni mendatang. Namun, KPU diragukan akan tepat waktu untuk menyiapkan aturan protokol kesehatan yang disyaratkan jika tahapan Pilkada digelar saat pandemi Covid-19.

Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU hanya memiliki waktu kurang lebih tiga pekan untuk merampungkan PKPU mengenai jadwal tahapan Pilkada. Serta, KPU juga harus mengeluarkan surat keputusan tahapan Pilkada dilanjutkan kembali.

Hadar menilai waktunya terlalu sempit karena PKPU perlu konsultasi dengan DPR, serta perlu waktu diundangkan. Ditambah, KPU perlu menyiapkan peraturan mengenai protokol kesehatan selama tahapan Pilkada. Aturan tersebut kembali perlu dilakukan uji publik dan memakan proses yang panjang.

“Jadi dari segi aturan masih belum ada yang digunakan langsung dalam konteks pandemi ini. Jadi dari sisi itu saja, takarannya masih di bawah sekali. Ini masih di bawah, belum diisi apa yang kita perlukan,” ujar Hadar dalam diskusi virtual mengenai Pilkada, Jumat (29/5).

Dia meminta KPU dalam membuat aturan tidak dengan cara dicicil tiap tahapan. Hadar menyarankan KPU membuat aturan dengan protokol kesehatan ini secara menyeluruh hingga proses terakhir.

“Sepertinya KPU tidak demikian, dan akan mendekatinya dengan dicicil peraturannya itu,” kata Hadar.

Hadar juga menyoroti tambahan dana yang diperlukan KPU untuk menggelar Pilkada dengan protokol Covid-19. Menurutnya, anggaran ini harus dipastikan kapan dapat turun dan siap digunakan. Dia juga mempertanyakan proses pengadaan logistik terkait protokol kesehatan.

“Masih tanda tanya besar kesiapan dana untuk logistik,” ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Senior Program Internasional Institute for Democracy and Electoral (IDEA) Adhy Aman memaparkan keberhasilan Korea Selatan menggelar Pemilu legislatif di tengah pandemi. Korea Selatan berhasil menerapkan Pemilu dengan protokol kesehatan menyesuaikan dengan kondisi.

Adhy mengatakan, Korea Selatan berhasil karena menggelar pemilu dua hari lebih awal. Dari segi aturan dan teknologi juga mendukung. Sebab, di Korea Selatan pemilih dapat mencoblos melalui pos hingga bisa data ke TPS terdekat.

Aturan tersebut sudah diatur sebelum ini. Ditambah, komisi pemilihan di Korea dapat meyakinkan pemilihan berlangsung aman dan diminimalisir penyebaran Covid-19. Serta, Korea Selatan juga memiliki kesiapan dana.

“Kalau mau bandingkan dengan Indonesia apa ini sudah ada kerangka hukum dan pengalamannya?” kata Adhy.

Selain itu, tingginya partisipasi pemilih di Korea Selatan karena saat itu diperlukan stabilitas politik. Banyak warga merasa perlu untuk mencoblos. Berbeda dengan di Iran yang juga menggelar Pemilu di tengah Covid-19, partisipasi pemilihnya menurun.

“Korea itu bisa dikatakan anomali. Karena negara lain jumlah pemilih turun, tapi mereka naik,” kata Adhy.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>