Berita
Ambang Batas Calon Ambang Batas 20 persen, PAN Ingin Presidential Threshold Dihapus
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menolak ambang batas pencalonan presiden tetap 20 persen kursi di parlemen. Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden membatasi jumlah pasangan calon presiden yang maju. Guspardi juga menilai, ambang batasi berpatokan pada hasil pemilu sebelumnya tak logis. “Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menolak ambang batas pencalonan presiden tetap 20 persen kursi di parlemen. Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden membatasi jumlah pasangan calon presiden yang maju. Guspardi juga menilai, ambang batasi berpatokan pada hasil pemilu sebelumnya tak logis.
“Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang,” ujar Guspardi dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Pada UU Pemilu Tahun 2017, ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen suara kursi DPR atau 25 suara sah nasional. Perolehan suara itu juga berdasarkan Pemilu sebelumnya.
Merujuk hal tersebut, Guspardi menilai, pada Pemilu 2024 akan menghasilkan dua pasangan calon. Sebab, pada Pileg 2019 tidak ada partai yang mencapai perolehan 20 persen. Sehingga perlu koalisi. Guspardi khawatir hanya akan ada sedikit koalisi untuk mengusung pasangan calon presiden. Karena itu, Guspardi menyarankan ambang batas presiden dihapus.
“Sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” kata dia.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan, semakin banyak pasangan calon presiden akan lebih baik karena memberikan pilihan kepada masyarakat.
“Rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas. Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas,” kata Legislator asal Sumatera Barat.
Guspardi mengatakan, Pilpres 2019 harus menjadi pembelajaran karena masyarakat dibelah menjadi dua kubu. Suhu politik juga menjadi memanas. Kedua kubu pendukung saling berhadapan.
“Dihapuskannya aturan mengenai presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat. Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa,” pungkasnya.
-
NASIONAL27/07/2026 18:31 WIBTiga Kali Ganti Pimpinan BGN, Namun Tak Satupun yang Punya Latar Belakang Ahli Gizi
-
POLITIK27/07/2026 09:00 WIB30 Tahun Kudatuli Luka Demokrasi Belum Sembuh
-
FOTO27/07/2026 16:00 WIBFOTO: Pemerintah Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
-
NASIONAL27/07/2026 09:15 WIBMendadak Mundur! Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI
-
OASE27/07/2026 05:00 WIBMakna Api dalam Al-Qur’an Lebih Dalam dari yang Dibayangkan
-
NASIONAL27/07/2026 10:00 WIBKPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu
-
JABODETABEK27/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 35 Derajat Hari Ini
-
NASIONAL27/07/2026 10:15 WIBIstana Bantah Isu di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

















