Berita
Ambang Batas Parlemen, Demokrat Usul Tetap 4 Persen
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu. “Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020). Demokrat berpandangan, ambang […]

AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu.
“Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Demokrat berpandangan, ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Ossy mengatakan, semakin besar ambang batas akan semakin besar suara rakyat yang terbuang.
“Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir,” ucapnya.
Menurut Demokrat, keberagaman dan kemajemukan Indonesia perlu menjadi pertimbangan menetapkan ambang batas parlemen. Ossy mengatakan, perlu mempertimbangkan keterwakilan tanpa kepentingan partai politik sepihak.
“Untuk itu, kita harus menghitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, tiga alternatif ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Alternatif pertama adalah ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional. Saan mengatakan, jika pilihan ini diterapkan, maka partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional.
Alternatif kedua adalah ambang batas ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan lima persen, DPRD Provinsi empat persen, dan DPRD Kabupaten/Kota tiga Persen.
Alternatif terakhir adalah ambang batas DPR RI tetap empat persen. Sementara, ambang batas DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi nol persen.
-
JABODETABEK01/06/2025 05:30 WIB
Jakarta Awal Juni: Cerah Berawan Pagi Hari, Hujan Ringan Menjelang Petang
-
EKBIS01/06/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM Kompak Turun per 1 Juni 2025
-
JABODETABEK01/06/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini di Jaktim dan Jakbar
-
OASE01/06/2025 05:00 WIB
Kematian Itu Pasti, Tapi Tahukah Anda Ada Dua Cara Malaikat Maut Mencabut Nyawa?
-
DUNIA01/06/2025 08:00 WIB
Buntu Negosiasi? Hamas Minta Jaminan Tertulis AS untuk Akhiri Perang Gaza
-
NASIONAL01/06/2025 07:00 WIB
KPK Dorong RUU KUHAP Wajibkan Penyidik Minimal Bergelar Sarjana Hukum
-
NASIONAL01/06/2025 06:00 WIB
DPR Komisi X Siap Kawal Pendidikan Dasar Gratis untuk Negeri dan Swasta
-
EKBIS01/06/2025 09:30 WIB
Harga Pangan Terkini: Cabai dan Bawang Turun, Daging Sapi Justru Naik