Berita
Ada Wabah Virus Corona, Mendagri: Bukan Hambatan Pelaksanaan Pilkada
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi wabah virus corona jangan menjadi hambatan bagi kepala daerah. Pilkada dalam situasi seperti sekarang justru menjadi ujian kepemimpinan bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. “Justru dengan adanya pilkada ini tidak menjadi penghambat atau media penularan, tapi justru memacu […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi wabah virus corona jangan menjadi hambatan bagi kepala daerah. Pilkada dalam situasi seperti sekarang justru menjadi ujian kepemimpinan bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Justru dengan adanya pilkada ini tidak menjadi penghambat atau media penularan, tapi justru memacu para kepala daerah untuk maksimal menangani covid-19, karena itu menjadi ujian kepemimpinan,” kata Tito saat
rapat secara virtual dengan DPD RI, Rabu (10/6/2020).
Dia menjelaskan, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, kepala daerah bisa memperlihatkan kinerjanya kepada masyarakat sekaligus memacu masyarakat untuk bangkit untuk menjalani tatanan kehidupan normal yang baru alias new normal.
“Dilihat langsung oleh rakyat dan kita menjadikan pilkada 2020 sebagai sarana untuk bangkitkan semangat warga masyarakat untuk membangun kehidupan dengan tatanan baru, tetap produktif dan aman dari Covid-19,” katanya.
Dalam rapat itu Tito mengungkapkan protokol kesehatan akan dilaksanakan dengan ketat. Pemerintah sudah bersepakat dengan DPR dan KPU untuk memperketat penerapan protokol kesehatan selama rangkaian tahapan pilkada.
Ia juga memastikan telah berkoordinasi dengan semua pemerintah daerah beserta semua unsur yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan pilkada serentak nanti. Dalam rangka penerapan protokol Covid-19 diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran.
Salah satu yang diminta oleh Komisi II DPR RI dan pihak-pihak lain adalah penerapan protokol kesehatan, yang berimplikasi kepada kebutuhan barang dan/atau anggaran untuk pengamanan, atau proteksi untuk penyelenggara atau pemilih. Jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang per TPS dan dengan diatur waktunya pencoblosannya.
- Olahraga22 jam lalu
Jakarta LavAni Resmi Gaet Taylor Sander, Tambah Kekuatan untuk Proliga 2025
- Nasional21 jam lalu
KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
- POLITIK17 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- Ragam23 jam lalu
“Keajaiban Air Mata Wanita”, Film Inspiratif tentang Perjuangan Seorang Ibu, Tayang Januari 2025
- Nasional15 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- EkBis16 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- POLITIK20 jam lalu
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU RI dan Anggota KPU RI
- Nasional18 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring