Berita
Mendagri Tito Karnavian Izinkan 13 Lembaga Manfaatkan Data Dukcapil
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik di Jakarta, Kamis (11/6/2002). Untuk pertama kalinya di tengah masa pandemi Covid-19, penandatanganan dengan 13 lembaga berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik di Jakarta, Kamis (11/6/2002).
Untuk pertama kalinya di tengah masa pandemi Covid-19, penandatanganan dengan 13 lembaga berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial dilakukan secara virtual.
Terkait hal ini, Menteri Tito Karnavian mengapresiasi acara ini sehingga jumlah lembaga yang memanfaatkan data kependudukan Dukcapil berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP-el sudah mencapai 2.108 pengguna data kependudukan.
“Kemendagri sangat mendorong upaya pemanfaatan data untuk membantu semua pihak yang memiliki badan hukum agar dapat melaksanakan tugas organisasinya memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional,” kata Tito.
Dia juga menekankan prinsip dasar yang harus dipegang teguh lantaran data kependudukan merupakan data yang sangat privacy.
“Pengguna data tidak sekadar compliance pada rules of law, tapi juga compliance pada hak privacy rakyat Indonesia. Sebab dalam sistem negara kita yang demokratis ini hak-hak asasi termasuk privacy kerahasiaan data kependudukan, itulah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Karena itu kerahasiaan data pribadi ini harus kita jaga,” jelas mantan Kapolri itu.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, dengan kerja sama atas nama Menteri Dalam Negeri ini memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan.
“Karena itu Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data,” katanya.
Berbagai lembaga sebelumnya sudah memiliki data asal yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil. “Dicocokkan apakah nasabah lembaga tersebut alamatnya masih sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama dan seterusnya,” tukasnya.
Data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Oleh sebab itu kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan Indonesia,” pungkas Zudan.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















