Berita
Bayar Uang Jaminan Rp 10 M, Polisi Pembunuh George Floyd Bebas
Salah satu dari empat anggota kepolisian Minneapolis yang didakwa atas pembunuhan George Floyd telah dibebaskan dari tahanan setelah memberi uang jaminan, yang secara kondisional ditetapkan sebesar USD 750.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar lebih. Mantan anggota polisi, Thomas Lane dibebaskan dari Penjara Hennepin County pada Rabu sore, seperti dilaporkan media setempat, mengutip catatan penjara. Demikian […]
Salah satu dari empat anggota kepolisian Minneapolis yang didakwa atas pembunuhan George Floyd telah dibebaskan dari tahanan setelah memberi uang jaminan, yang secara kondisional ditetapkan sebesar USD 750.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar lebih.
Mantan anggota polisi, Thomas Lane dibebaskan dari Penjara Hennepin County pada Rabu sore, seperti dilaporkan media setempat, mengutip catatan penjara. Demikian dikutip dari Russian Today, Kamis (11/6).
Lane didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan penyiksaan sehubungan dengan kematian Floyd pada akhir Mei, yang terbunuh setelah rekan mereka, Derek Chauvin menindih Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit selama proses penangkapan. Kematian Floyd memicu unjuk rasa di seluruh AS dan berbagai negara lainnya di dunia, menyerukan penghapusan kekerasan rasial.
Pengacara Lane, Earl Grey, mengatakan kasus terhadap kliennya “lemah,” dengan alasan Lane saat itu bertanya kepada Chauvin apakah mereka harus membalikkan badan Floyd setelah berulang kali mengeluh dia kesulitan bernapas. Lane juga disebut saat itu berusaha memberi Floyd CPR.
Dalam rekaman video yang beredar, “saya tidak bisa bernapas” adalah kata-kata terakhir Floyd.
“Di mana niat yang disengaja?” kata Gray, menambahkan bahwa Lane juga berusaha menghentakkan badan Floyd agar dia tetap hidup.
Selain Lane dan Chauvin, dua mantan perwira lainnya telah didakwa atas pembunuhan tersebut yaitu Tou Thao dan J. Alexander Kueng, yang juga menanggapi seruan jaminan palsu USD 20 atas kematian Floyd.
Lane akan dihadirkan pada sidang berikutnya yang ditetapkan pada 29 Juni. Gray mengatakan ingin mengajukan mosi agar dakwaan terhadap kliennya dibatalkan.
-
FOTO12/06/2026 17:40 WIBFOTO: Mendagri Tito Hadiri HUT DKPP ke-14
-
NASIONAL12/06/2026 13:35 WIBBEM UI Gelar Demo, Ini Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
-
RIAU12/06/2026 18:47 WIBPolda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi
-
POLITIK12/06/2026 09:00 WIBGerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG
-
JABODETABEK12/06/2026 14:00 WIBPolres Jakpus Amankan Dua Anak dalam Kasus Bocah Tersengat Listrik di Taman Kramat Pulo
-
EKBIS12/06/2026 09:30 WIBJelang Akhir Pekan, IHSG Nyaris Sentuh 6.000
-
EKBIS12/06/2026 10:30 WIBMata Uang Garuda Terbang Tinggi Hari Ini
-
JABODETABEK12/06/2026 13:00 WIBKapolda Metro Instruksikan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa















