Berita
Covid-19 Belum Menunjukan Penurunan, Pakar Nilai Pilkada Serentak 2020 Memungkinkan Ditunda Lagi
AKTUALITAS.ID – Pakar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan mengkritik pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap digelar tahun ini. Padahal, penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan. “Saya heran juga DPR seolah-olah sangat percaya ini (Pilkada) akan berlangsung everything is going well smooth gitu ya,” ujar Djohermansyah dalam sebuah diskusi daring, […]

AKTUALITAS.ID – Pakar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan mengkritik pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap digelar tahun ini. Padahal, penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Saya heran juga DPR seolah-olah sangat percaya ini (Pilkada) akan berlangsung everything is going well smooth gitu ya,” ujar Djohermansyah dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada 2020 menyalahi tiga hal. Pertama, kontestasi seharusnya tak dapat digelar saat terjadinya bencana, dalam hal ini pandemi Covid-19 disebut bencana non-alam. Kedua, adalah faktor epidemiologi yang harus diperhatikan oleh penyelenggara. Sebab, ia tak ingin masyarakat menggunakan hak suaranya dengan perasaan cemas.
Terakhir, ia mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana, kekosongan kepala daerah dapat digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). “Pilkada ini kalau ditunda tidak ada soal, kita punya mekanisme penjabat. Kalau habis masa jabatan, tidak ada soal,” ujar mantan Ditektur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Diketahui, Komisi II, KPU, dan Kemendagri setuju bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Hal tersebut dipertimbangkan karena Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah setuju melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020.
Mereka setuju bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang. “Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Pemerintah dan DPR juga menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penambahan anggaran dilakukan untuk menambah protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 478 miliar. Serta, tambahan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini