Berita
Tak Cantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966, Jaringan Muda Indonesia Tolak RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga kini masih menjadi salah satu RUU yang mendapat sorotan banyak pihak. RUU tersebut mendapat sorotan lantaran dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme. Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia, Fikri, mengatakan penolakan dilakukan karena dalam RUU […]
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga kini masih menjadi salah satu RUU yang mendapat sorotan banyak pihak. RUU tersebut mendapat sorotan lantaran dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia, Fikri, mengatakan penolakan dilakukan karena dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 yang isinya larangan terhadap komunisme, leninisme, marxisme, dalam realaesnya, Senin (15/6/2020).
Kami khawatir RUU HIP ini akan memunculkan komunisme dan paham-paham terlarang di Indonesia, ungkap Fikri.
Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia (PP JMI) mengingatkan bahwa di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku, ungkapnya.
Berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final, tegasnya.
Fikri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia (PP JMI) mengajak seluruh warga Indonesia dan Pengurus Wilayah Jaringan Muda Indonesia (PW JMI) di seluruh Nusantara untuk mempertahankan komitmen kepada NKRI, yang berdasarkan Pancasila., tutupnya.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
JABODETABEK24/11/2025 07:30 WIBPelayanan SIM Keliling di Jakarta: 5 Titik Lokasi yang Bisa Dikunjungi
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
POLITIK24/11/2025 07:00 WIBDKPP Ungkap KPU dan Bawaslu Kerap Belum Optimal Tangani Politik Uang

















