Berita
Tak Cantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966, Jaringan Muda Indonesia Tolak RUU HIP
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga kini masih menjadi salah satu RUU yang mendapat sorotan banyak pihak. RUU tersebut mendapat sorotan lantaran dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme. Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia, Fikri, mengatakan penolakan dilakukan karena dalam RUU […]
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga kini masih menjadi salah satu RUU yang mendapat sorotan banyak pihak. RUU tersebut mendapat sorotan lantaran dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia, Fikri, mengatakan penolakan dilakukan karena dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 yang isinya larangan terhadap komunisme, leninisme, marxisme, dalam realaesnya, Senin (15/6/2020).
Kami khawatir RUU HIP ini akan memunculkan komunisme dan paham-paham terlarang di Indonesia, ungkap Fikri.
Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia (PP JMI) mengingatkan bahwa di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku, ungkapnya.
Berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final, tegasnya.
Fikri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia (PP JMI) mengajak seluruh warga Indonesia dan Pengurus Wilayah Jaringan Muda Indonesia (PW JMI) di seluruh Nusantara untuk mempertahankan komitmen kepada NKRI, yang berdasarkan Pancasila., tutupnya.
-
JABODETABEK22/02/2026 14:30 WIBPencuri Kambing di Bogor: Dijagal di Tempat dan Sisakan Jeroan
-
NASIONAL22/02/2026 14:00 WIBKemenag Pastikan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
-
RAGAM22/02/2026 13:30 WIBAsal-usul Batu Hajar Aswad Menurut Penelitian Sains dan Ahli Geologi
-
POLITIK22/02/2026 13:00 WIBKoalisi Gemuk Dukung Prabowo Dua Periode, Bagaimana Sikap NasDem?
-
NUSANTARA22/02/2026 16:30 WIBPembatasan Angkutan Barang di Merak Mulai Diterapkan
-
OTOTEK22/02/2026 18:00 WIBKecelakaan Terkait Autopilot, Tesla Ditetapkan Harus Bertanggung Jawab
-
EKBIS22/02/2026 18:30 WIBMeski Terdampak Bencana, Kulit Manis Asal Agam Tembus Pasar Eropa
-
NUSANTARA22/02/2026 17:27 WIBSatgas ODC 2026 Tangkap 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka

















