Berita
Hingga 2 Juli 2020, Warga Keluar Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan, setiap orang yang hendak keluar maupun masuk kota Bekasi masih wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 2 Juli 2020. Hal ini berkaitan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belum berakhir. “Iya sampe tanggal 2 Juli sesuai PSBB berakhir,” ujarnya melalui sambungan […]
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan, setiap orang yang hendak keluar maupun masuk kota Bekasi masih wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 2 Juli 2020. Hal ini berkaitan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belum berakhir.
“Iya sampe tanggal 2 Juli sesuai PSBB berakhir,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2020).
SIKM merupakan dokumen yang mesti dipegang warga saat keluar dan masuk wilayah tertentu terkait PSBB. Enung menjelaskan warga yang ingin mendapatkan SIKM bisa melalui laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Bekasi.kota.go.id.
“Bisa website, jadi orang dari Bali mau masuk ke Bekasi, dari Surabaya mau ke Bekasi bisa daftar,” lanjutnya.
Enung memberikan alasan masih berlakunya SIKM itu meski sudah tidak ada cek point, yakni guna mencegah adanya orang yang terinfeksi virus corona keluar atau masuk Bekasi.
SIKM Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan keluar masuk ke Kota Bekasi.
Dalam Perwal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk Kota Bekasi dari luar Jabodetabek, wajib memiliki SIKM pada masa PSBB.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada dua kategori SIKM, yang pertama SIKM perjalanan berulang. Ini berlaku bagi pegawai, pengusaha atau orang asing yang tinggal di Bekasi, tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.
Kedua adalah SIKM perjalanan sekali untuk warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. dan buat warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Bekasi atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).
Adapun berdasarkan data yang dihimpun pihak Dishub, setidaknya sudah ada 3.200 lembar SIKM yang dibuat dan dikeluarkan kepada yang membutuhkan sejak awal penerapannya hingga 15 Juni 2020.
Perlu diketahui, sebelumnya cek poin PSBB Kota Bekasi di jalan raya telah ditiadakan, dengan begitu maka tidak akan ada pengecekan SIKM lagi di jalan raya sebagaimana sebelumnya.
Kendati begitu pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada tingkat Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT).
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta
-
Multimedia23 jam lalu
FOTO: RK Dengarkan Keluh Kesah Warga Kali Angke Cengkareng
-
Ragam10 jam lalu
Dua Saksi Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke LPSK
-
Jabodetabek13 jam lalu
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis
-
POLITIK7 jam lalu
NasDem Tegaskan Tetap Mendukung Penuh kepada Pemerintahan Prabowo
-
POLITIK23 jam lalu
PKB Pastikan Cak Imin Siap Pecahkan Masalah Ekonomi di Kabinet Prabowo
-
Ragam12 jam lalu
ASI Eksklusif 2 Tahun Bisa Kurangi Risiko Kanker Payudara, Ini Penjelasannya
-
POLITIK3 jam lalu
KPU Gandeng Disdukcapil untuk Pastikan DPT Akurat di Pilkada 2024