Berita
PPDB Berdasarkan Usia, Ombudsman DKI Sebut Sesuai Permendikbud
AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai ada kesalahpemahaman terkait kebijakan usia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Dinas Pendidikan DKI terhadap kebijakan usia jika merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Teguh menuturkan, sejatinya Permendikbud telah mengatur usia […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Ombudsman wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai ada kesalahpemahaman terkait kebijakan usia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Dinas Pendidikan DKI terhadap kebijakan usia jika merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Teguh menuturkan, sejatinya Permendikbud telah mengatur usia dalam PPDB. Jika terdapat pihak yang menganggap adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Teguh menilai pihak tersebut tidak membaca secara untuk peraturan tersebut.
“Bisa jadi miss persepsi, bisa jadi tidak membaca dan membandingkannya secara utuh dengan Permendikbud 44/2019,” kata Teguh, Kamis (25/6/2020).
Dia mengatakan, kebijakan Dinas Pendidikan secara umum telah sesuai dengan Permendikbud. Perihal pelaksanaannya, menurut Teguh, setiap daerah menyesuaikan kondisi masing-masing. Misalnya saja, penetapan zonasi di Jakarta tidak bisa memakai pendekatan yang sama dengan di Jawa Barat yang memakai titik Global Position System (GPS). Belum lagi tahun ini tidak ada pelaksanaan Ujian Nasional akibat pandemi Covid-19, sehingga dikatakan Teguh, wajar jika Pemprov DKI memodifikasi PPDB.
“Ada persepsi yang keliru kalau zonasi kemudian dinyatakan menjadi jalur usia, karena penapisan pertama tetap zonasi. Jika kemudian pendaftaran melebihi kuota baru usia dipergunakan,” tuturnya.
Ratusan orangtua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.
Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
NUSANTARA03/07/2026 17:30 WIBHerman Deru Dorong Penguatan SDM, Apresiasi Program PLCLP Pertamina sebagai Investasi Masa Depan
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi