Berita
Menko PMK Akan Beri Sanksi RS Patok Rapid Test Lebih Rp150 Ribu
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya tak segan memberi sanksi kepada rumah sakit yang tak menerapkan batas biaya tertinggi tes cepat atau rapid test terkait virus corona. Biaya rapid test tertinggi yang diizinkan pemerintah dibatasi Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya tak segan memberi sanksi kepada rumah sakit yang tak menerapkan batas biaya tertinggi tes cepat atau rapid test terkait virus corona.
Biaya rapid test tertinggi yang diizinkan pemerintah dibatasi Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Dia mengingatkan agar seluruh rumah sakit di Indonesia mematuhi aturan tersebut.
“Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu, pasti ada sanksinya,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Namun mantan Menteri Pendidikan itu tak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pemerintah kepada rumah sakit yang melanggar aturan. Dia mengatakan aparat kepolisian bisa ikut terlibat dalam pemberian sanksi terhadap rumah sakit.
“Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran,” kata dia.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan batas harga untuk melakukan rapid test yang harus diterapkan di semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
Aturan batas maksimal biaya rapid test dibuat sebagai acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 20:54 WIBSelesaikan Konflik Kapiraya, Kapolda Papua Tengah Tinjau Lokasi Besok
-
FOTO27/02/2026 01:25 WIBFOTO: Peluncuran Aurowave Audio Profesional
-
EKBIS26/02/2026 20:30 WIBPeningkatan Produksi Beras Berdampak Pada Sektor Pergudangan
-
OASE27/02/2026 05:00 WIBCara Menghitung Fidyah Yang Benar
-
OTOTEK26/02/2026 22:00 WIBMotorola Rilis Ponsel Lipat Razr 60
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris

















