Berita
Bawaslu: Ada Ribuan KTP ASN Disalahgunakan untuk Dukung Calon Independen Pilkada
AKTUALITAS.ID – Ditemukan ribuan kartu tanda penduduk (KTP) milik aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada calon independen atau perseorangan di Pilkada 2020. Itu merupakan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di pilkada. Verifikasi berlangsung dari 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Dalam verifikasi tersebut, […]
AKTUALITAS.ID – Ditemukan ribuan kartu tanda penduduk (KTP) milik aparatur sipil negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada calon independen atau perseorangan di Pilkada 2020.
Itu merupakan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di pilkada. Verifikasi berlangsung dari 24 Juni hingga 12 Juli 2020.
Dalam verifikasi tersebut, Bawaslu menemukan KTP dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pilkada. Seperti diketahui, calon independen untuk bisa maju harus mendapatkan foto copy warga sebagai syarat bisa maju.
“Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan (pilkada) 2020,” kata komisioner Bawaslu, M.Afifuddin di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Afif yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu mengungkapkan, ada ribuan KTP dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Lantaran status pemberi dukungan di KTP itu adalah ASN.
“Dukungan dinyatakan TMS karena identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara pilkada sebanyak 4.411,” ungkapnya.
Menurutnya berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan.
Temuan lain, lanjutnya, berkaitan dengan proses verifikasi faktual adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat. Diduga pendukung tengah bekerja atau melakukan bepergian saat diverifikasi.
Selanjutnya terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi dengan tim pendukung bakal calon.
“Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Afif, dalam pelaksanaan verifikasi faktual ditemukan pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili, dan keterangan yang tidak semua dengan data diri pendukung.
“Terhadap temuan tersebut, pengawas kelurahan, desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke panwascam (panitia pengawas kecematan),” katanya.
-
Ragam16 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
Multimedia9 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
POLITIK14 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara9 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia21 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam19 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar