Berita
Gugus Tugas Bubar, Refly Harun: Syarat Jalan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, berbagai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) otomatis tidak berlaku menyusul pembubaran gugus tugas. Pembubaran gugus tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7). “Sekarang ketika dia […]
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, berbagai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) otomatis tidak berlaku menyusul pembubaran gugus tugas.
Pembubaran gugus tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7).
“Sekarang ketika dia bubar ya aturannya jadi nggak ada,” ujar Refly saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Gugus tugas diketahui sempat menerbitkan surat edaran tentang syarat bagi orang yang melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Syarat itu di antaranya wajib melampirkan hasil tes negatif rapid test maupun tes PCR saat akan melakukan perjalanan.
Refly mengatakan, pada prinsipnya gugus tugas hanya sekadar ad hoc atau dibentuk dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, sebagai organisasi ad hoc gugus tugas tak berwenang membuat kebijakan atau aturan secara permanen.
“Gugus tugas itu sebenarnya tidak bisa bikin aturan permanen. Jadi pertanyaan juga, (kebijakan) yang dikeluarkan kemarin itu payung hukumnya apa untuk ditaati. Tim ad hoc itu nggak bisa buat aturan negara,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir juga dinilai Refly berpotensi menimbulkan masalah. Keberadaan komite ini dibentuk Jokowi untuk menggantikan gugus tugas penanganan covid-19.
Ia mempertanyakan keberadaan komite tersebut yang justru didominasi pengurus di bidang ekonomi. Sesuai struktur pengurus, komite itu dipimpin Ketua Airlangga Hartarto dengan Ketua Pelaksana Erick Thohir.
Sementara Erick membawahi Satgas Penanganan Covid yang dipimpin Doni dan Komite Pemulihan Ekonomi yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
“Kalau mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan, leading sector harusnya tetap Kemenkes dan BNPB karena kaitannya dengan status darurat bencana covid-19 dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” terangnya.
“Ini sudah kacau dari awal karena tidak mengikuti UU yang berlaku,” imbuh Refly.
Jokowi diketahui membubarkan gugus tugas nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
- POLITIK11 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Jabodetabek23 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Jabodetabek19 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Nusantara9 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Multimedia6 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Olahraga21 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos
- Ragam20 jam lalu
Jarang Tampil Dilayar Kaca, Kiwil Fokus Berobat untuk penyembuhan Diabetes
- POLITIK8 jam lalu
Prabowo Ungkap ada Berbagai Kubu di Internal Gerindra Biasa Saja