Berita
Jokowi Teken Perpres, Gaji Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Rp77,5 Juta
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan peraturan presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja. Dalam peraturan tersebut hak keuangan diberikan setiap bulan. “Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan,” bunyi dalam Perpres nomer […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan peraturan presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja. Dalam peraturan tersebut hak keuangan diberikan setiap bulan.
“Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan,” bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya pun beragam mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 40 juta.
“Hak keuangan bersifat bersih atau netto sebagaimana dimaksud merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak. Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite,” pasal 2 ayat 4.
Kemudian dalam peratiran tersebut mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
“Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” pada pasal 3.
Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00
b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54.250.000,00
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47.000.000,00
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47.000.000,00
-
EKBIS23/03/2026 13:00 WIBUltimatum 48 Jam Trump Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
DUNIA23/03/2026 08:00 WIBDiancam Trump, Iran Siap Hancurkan Fasilitas Energi AS
-
OLAHRAGA23/03/2026 17:00 WIBPembalap Indonesia Veda Ega Ukir Sejarah, Raih Posisi ke Tiga Moto3 Brazil
-
NASIONAL23/03/2026 09:00 WIBIM57 Sebut KPK Pecahkan Rekor soal Tahanan Yaqut
-
NASIONAL23/03/2026 10:00 WIBPrabowo: Reformasi Polri Tak Hanya Lewat Komite
-
EKBIS23/03/2026 14:00 WIBSIA Hentikan Penerbangan ke Dubai Sampai 30 April 2026
-
NASIONAL23/03/2026 11:00 WIBSiap-siap! Pemerintah Kaji Aturan WFH Seminggu Sekali
-
RAGAM23/03/2026 08:30 WIBBRIN: Antisipasi Kekeringan di Pantura Jawa dan Banjir di Sulawesi-Maluku Akibat El Nino

















