Berita
Jokowi Teken Perpres, Gaji Direktur Eksekutif Kartu Prakerja Rp77,5 Juta
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan peraturan presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja. Dalam peraturan tersebut hak keuangan diberikan setiap bulan. “Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan,” bunyi dalam Perpres nomer […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan peraturan presiden terkait hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan manajemen pelaksana kartu prakerja. Dalam peraturan tersebut hak keuangan diberikan setiap bulan.
“Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan,” bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya pun beragam mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 40 juta.
“Hak keuangan bersifat bersih atau netto sebagaimana dimaksud merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah dipotong pajak. Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite,” pasal 2 ayat 4.
Kemudian dalam peratiran tersebut mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
“Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” pada pasal 3.
Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00
b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54.250.000,00
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47.000.000,00
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47.000.000,00
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















