Beroperasi di Masa PSBB, Pemprov DKI Segel Puluhan Griya Pijat dan Bar


AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 26 tempat industri pariwisata yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, tempat-tempat tersebut tetap beroperasi selama PSBB, meski dilarang.

“Kegiatan yang disegel ada 26. Ya kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan industri pariwisata ya. Ada sauna, griya pijat, ada bar dan lain sebagainya,” kata Arifin saat dihubungi, Rabu (5/8).

Arifin menegaskan tempat-tempat industri tersebut sejatinya masih belum boleh beroperasi selama PSBB transisi di Jakarta. Namun, mereka tetap membuka tempat usahanya sembunyi-sembunyi.

“Kita dapat pengaduan, kita cek kemudian kita segel, kemudian kita kenakan denda,” tegas Arifin.

Satpol PP DKI juga telah menindak 613 fasilitas umum lain yang melakukan pelanggaran PSBB. Rinciannya, sebanyak 509 diberikan teguran tertulis, dan 104 lainnya dijatuhi sanksi denda.

Selain itu, petugas Satpol melakukan penindakan di lokasi kegiatan sosial budaya. Sebanyak 8 kegiatan diberikan teguran tertulis, dan 24 lainnya dijatuhi sanksi denda.

Tidak hanya itu, hingga Selasa (4/8) kemarin, jumlah pelanggar aturan penggunaan masker sudah mencapai 64.865 orang. Sebanyak 57.684 dijatuhi sanksi kerja sosial, dan 7.181 diberikan sanksi denda.

Arifin mengatakan, total denda yang diperoleh Pemprov DKI dari pelanggar PSBB dari PSBB tahap II hingga kemarin mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

“Rekap total nilai denda PSBB II, III, dan transisi Rp2.550.010.000,” tuturnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>