Berita
Saat PSBB Transisi, Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penyelenggaraan resepsi pernikahan belum diizinkan saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. “Belum boleh (resepsi pernikahan) yang diperbolehkan baru akad nikah, 30 orang maksimal,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). Dia mengungkapkan, bila masyarakat melanggar akan dikenakan sanksi denda yang […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penyelenggaraan resepsi pernikahan belum diizinkan saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
“Belum boleh (resepsi pernikahan) yang diperbolehkan baru akad nikah, 30 orang maksimal,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Dia mengungkapkan, bila masyarakat melanggar akan dikenakan sanksi denda yang harus dibayarkan oleh pengelola gedung resepsi. Denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.
“Yang kena sanksi pengelola gedungnya, sanksi Rp 10 juta sesuai Pergub 51,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan izin operasional bioskop dan sejumlah tempat olahraga di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Melalui Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Nomor 211 Tahun 2020, larangan operasional tersebut selama masa perpanjangan ketiga PSBB transisi yakni terhitung sejak 31 Juli hingga 13 Agustus.
Adapun sejumlah tempat yang masih dilarang operasionalnya sebagai berikut:
- Bioskop
- Pusat kesegaran jasmani
- pusat fitness
- softplay
- trampolin
- kelas olahraga
- Bola sodok
- Bola gelinding
- Ice skating
“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan Pemantauan dan hasil evaluasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat provinsi maka perpanjangan masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dihentikan,” tutup Cucu.
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
NASIONAL12/03/2026 20:21 WIBTerbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
-
JABODETABEK12/03/2026 20:00 WIBLebaran 2026, Empat Juta Warga Jakarta Diperkirakan Tidak Mudik
-
OLAHRAGA12/03/2026 21:30 WIBTimnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026
-
OTOTEK12/03/2026 19:30 WIBSiap Tandingi Ferrari dan McLaren, BYD Berencana Gabung di Formula 1
-
NASIONAL12/03/2026 20:30 WIBPimpin Pembiayaan Taman Nasional, Presiden Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo
-
DUNIA12/03/2026 18:30 WIBKapal Penyebar Ranjau Iran di Dekat Selat Hormuz Diserang Pasukan AS

















