Soal Rangkap Jabatan, Ombudsman Bakal Panggil Kementerian BUMN


Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ombudsman RI bakal mengatur waktu untuk mengundang Kementerian BUMN guna membahas rangkap jabatan pejabat negara di jajaran komisaris perusahaan pelat merah.

“Tunggu waktunya nanti kami akan memanggil Kementerian BUMN melihat satu per satu dan kita perbaiki sama-sama. Semata-mata untuk perbaikan sistem,” ujar Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, dalam agenda ‘Ngopi Bareng Ombudsman RI’, Rabu (5/8/2020).

Alamsyah mengungkapkan pihaknya menemukan satu peraturan pemerintah yang dengan jelas melarang satu posisi jabatan untuk menduduki sebagai pejabat di BUMN, BUMD dan perusahaan. Namun, ia tidak merinci aturan yang dimaksud.

“Kami menemukan itu diangkat di era pak Erick Thohir,” pungkasnya.

Alamsyah mengungkapkan rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan hukum. Ia menyatakan tidak ingin mempersoalkan siapa orang yang merangkap jabatan tersebut.

“Karena memang Ombudsman bukan untuk penegakkan hukum yang menindak orang per orang. Bagi kami adalah bagaimana kami memperbaiki sistem ini dan dari sekian banyak, saya yakin ada saja yang keliru,” kata dia.

“Nanti kita coba perbaiki sama-sama,” lanjutnya.

Ombudsman sendiri telah memutuskan untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait temuan banyaknya komisaris rangkap jabatan pada BUMN.

Alamsyah berharap dari surat itu Jokowi segera menerbitkan peraturan presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif komisaris BUMN.

Termasuk, lanjut dia, mengenai pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

Alamsyah menjelaskan pihaknya memperoleh temuan sementara dari 2017 sampai 2019 ada 397 komisaris pada BUMN dan 167 komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasilan.

Oleh sebab itu, Alamsyah menduga ada potensi maladministrasi akibat rangkap jabatan pada komisaris BUMN karena benturan regulasi, batasan yang tidak tegas, muncul beda penafsiran yang meluas, hingga ada pelanggaran terhadap regulasi secara eksplisit yang telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hal yang wajar sebab selama ini tak ada aturan yang melarang pejabat kementerian dan lembaga untuk menempati posisi komisaris.

“Mereka, kan, mengusulkan kepada bapak presiden untuk membuat regulasi, artinya mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasi yang mengaturnya dan kami dari kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada,” ujar Arya di Jakarta, Rabu (5/8).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>