Berita
Banyak Warga Tak Langgar Aturan, Sultan Belum Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan di Yogyakarta
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya belum akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan Sultan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum terhadap Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurut […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya belum akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19).
Hal tersebut disampaikan Sultan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum terhadap Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut Sultan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tak mengatur soal sanksi tersebut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa warga DIY tak banyak yang melanggar aturan tentang protokol kesehatan Covid-19. Kalau pun ada pelanggaran, hal itu bisa dikomunikasikan dengan baik.
“Selama bisa berdialog, kenapa harus pakai sanksi?” kata Sultan kepada wartawan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020)
Sultan mengaku sebagai kepala daerah, dirinya ingin membuat kebijakan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek dari kebijakan tersebut sehingga tumbuh kesadaran untuk menerapkan tanpa diperintah.
Meski demikian, Sultan tak mempermasalahkan kepala daerah, baik bupati dan wali kota yang telah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Bantul diketahui telah menerapkan sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan tak mengenakan masker di tempat umum.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres yang diteken pada Selasa (4/8), Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Ia menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai komando penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Jokowi turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pandemi Covid-19. TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona yang semakin masif.
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
NASIONAL19/02/2026 13:00 WIBMenteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika
-
EKBIS19/02/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 8.343, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp1,44 Triliun
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang

















