Berita
Saat PSBB Masa Transisi, Pemprov DKI Tutup 31 Perusahaan Sementara
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.177 perusahaan. Tercatat sejak PSBB masa transisi 6 Juni sampai 5 Agustus 2020, sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara. “Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.177 perusahaan.
Tercatat sejak PSBB masa transisi 6 Juni sampai 5 Agustus 2020, sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara.
“Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 31 ditutup sementara,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Dia menjelaskan, 24 dari 31 perusahaan tersebut ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
24 perusahaan tersebut tersebut tersebar di lima kota administratif DKI Jakarta. Salah satunya ada delapan perusahaan yang ditutup di Jakarta Pusat.
“Dua perusahaan di Jakarta Barat, empat di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena protokol tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
“Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan,” jelas Andri.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 2,47 milliar.
Dia menyatakan total denda tersebut sejak PSBB periode kedua hingga masa transisi atau 3 Agustus 2020.
“Total denda secara keseluruhan sebesar Rp 2.470.710.000. Jumlah tersebut terdiri pelanggaran tidak menggunakan masker, fasilitas umum,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
POLITIK29/10/2026 13:00 WIBPKS Mau Bahas Ijazah Gibran di DPR, NasDem Pilih Tunggu Komando Surya Paloh
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
POLITIK29/10/2026 14:00 WIBSufmi Dasco Ahmad Ungkap Empat Agenda Legislasi DPR
-
NUSANTARA29/10/2026 12:30 WIBErupsi 29 Kali, Gunung Semeru Siaga Level III
-
DUNIA29/10/2026 12:00 WIBMalaysia Mau Minta Kompensasi Kabut Asap ke RI
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas