Berita
Untuk Disiplinkan Warga, Jokowi Instruksikan TNI-Polri Patroli Pelaksanaan Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga. Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendisiplinkan warga supaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satu perintah Jokowi ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga.
Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, diakses detikcom dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).
Jokowi menginstruksikan Panglima TNI yang saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Idham Azis, untuk menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan.
TNI dan Polri juga diperintahkan untuk membina masyarakat. Khusus untuk Pori, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.
Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:
Inpres Nomor 6 Tahun 2020
- Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19). - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
-
OTOTEK17/06/2026 20:00 WIBDari Brusky 125 hingga MX King Pramac, Ini Kendaraan Baru di PRJ 2026
-
POLITIK17/06/2026 19:30 WIBIsu Keterlibatan PDIP dalam Aksi UGM, Said Abdullah Angkat Bicara
-
NASIONAL17/06/2026 19:35 WIBAdvokat Asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden di PN Jaktim
-
NASIONAL17/06/2026 19:00 WIBLanud Tasikmalaya, Lampung, dan Timika Resmi Naik Status Menjadi Tipe B
-
JABODETABEK17/06/2026 21:00 WIBTak Mau Jakarta Hanya Jadi Pasar AI, Rano Karno Siapkan SDM
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau