Berita
Sengketa Merek, Mahkamah Agung Menangkan GS Yuasa
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation, atas sengketa merek yang melibatkan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya. Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni lalu itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek GS dan itikad tidak baik. Pendaftaran merek […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation, atas sengketa merek yang melibatkan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni lalu itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek GS dan itikad tidak baik.
Pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Berbagai merek terkenal di berbagai industri kerap menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
Johannes Djohansyah, mantan hakim MA, menjelaskan bahwa undang-undang merek mengatur pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar, yang diajukan dengan itikad tidak baik, seperti memiliki niat menyalin, menyesatkan, dan meniru demi keuntungan bisnis.
“Pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar,” ujar Djohansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Saat ini, GS Yuasa juga masih memiliki sengketa bisnis terkait dengan kasus lain yang saat ini berada dalam tahap kasasi. Sengketa yang tengah berlangsung di MA itu berupaya membatalkan merek GSP Grand Super Power dan Logo.
Pengacara GS Yuasa Corporation Tania Lovita menuturkan bahwa pihaknya optimistis jika MA bakal menghasilkan keputusan yang dibuat berdasarkan hak dan prinsip semestinya.
“Meninjau rekam jejak lima putusan MA sebelumnya yang dimenangkan oleh GS Yuasa Corporation, kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk melindungi merek-merek terkenal di Indonesia,” ujarnya.
GS Yuasa Corporation pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 1972 dan merupakan pelopor dalam inovasi aki timbal-asam di Indonesia.
Saat ini, GS Yuasa Corporation telah memperluas bisnisnya ke traksi stasioner dan pasar baterai dengan tiga pabrik di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan untuk mendukung produksi di berbagai anak perusahaan di Indonesia.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
NASIONAL30/01/2026 18:00 WIBGugatan Mahasiswa soal Abolisi dan Amnesti Ditolak MK
-
POLITIK30/01/2026 17:00 WIBTolak Fraksi Gabungan, Said Abdullah Usul Partai Wajib Punya Minimal 21 Kursi di DPR
-
NUSANTARA30/01/2026 19:30 WIBBuntut Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Keracunan, Pemprov Jateng Evaluasi Total Program MBG
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
JABODETABEK30/01/2026 20:30 WIBPascabanjir Jakarta, Dinkes DKI Waspadai Penyakit Menular
-
POLITIK30/01/2026 20:00 WIBPSI: Pelonggaran Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Tekan Politik Uang

















