Soal TNI Ikut Tangani Terorisme, BNPT: Asal Sesuai Porsi


AKTUALITAS.ID – Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono menyatakan buka suara soal rencana pemerintah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme. Eddy menyebut pelibatan militer dalam pemberantasan terorisme harus disesuaikan porsi kewenangannya.

“Kami sepakat sepakat bahwa TNI dilibatkan namun tetap dalam kerangka rules of the law,” kata Eddy dalam Dialog Nasional di Jakarta Pusat, yang disiarkan secara daring, Rabu (26/8/2020).

“Jadi kalau menurut saya, tinggal diatur di dalam Perpres itu yang mengatur porsi kewenangan TNI,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Edyy menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Namun, jika disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka harus ada harmonisasi di tengah strategi yang telah disusun.

Eddy juga menegaskan akan tetap mendukung peran TNI untuk turut andil menangani terorisme, namun dengan catatan tetap dalam kerangka aturan masing-masing.

“Sudah ada 2.000 lebih tersangka atau terpidana yang ada di Indonesia. Kami BNPT tetap mendukung peran TNI, namun tetap dalam kerangka (aturan),” kata Eddy.

Lebih jauh ia mengaku sudah dihubungi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membagi tugas masing-masing lembaga dalam perumusan rencana Perpres.

“Kami BNPT membuat pencegahan, perlindungan korban. Kemudian TNI progresnya ke Kemhan (Kementerian Pertahanan), kemudian DPR untuk pengawas,” tuturnya.

Senada, Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Partai Nasdem Mayor Jenderal TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra menilai rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus diberikan sekat kewenangan yang jelas, khusus, dan detail.

“Pelibatan TNI ini tidak bisa secara langsung, kecuali dalam keadaan khusus dimana memang Polri tidak mampu dan di luar wilayah kewenangan Polri,” kata Supiadin.

Kendati demikian, Supiadin menambahkan, tugas TNI yang diatur dalam undang-undang sebetulnya tidak hanya berfokus pada pertahanan negara seperti perang. Oleh sebab itu, ia menilai UU Terorisme perlu dilengkapi lagi jika hendak memasukkan peran TNI.

“Pasal-pasal UU Nomor 15 tahun 2018 itu banyak kelemahan kekurangan, antara lain adalah kewenangan Polri yang sangat terbatas,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>