Berita
Eks Pimpinan KPK: Kasus Jaksa Pinangki Meski Ditangani Kejagung
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai, Kejaksaan Agung tidak memiliki hambatan dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus tersebut layak untuk ditangani Kejagung. “Kasus Pinangki karena tidak ada hambatan penanganan kasus di Kejaksaan, maka baik KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus tersebut,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menilai, Kejaksaan Agung tidak memiliki hambatan dalam penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, kasus tersebut layak untuk ditangani Kejagung.
“Kasus Pinangki karena tidak ada hambatan penanganan kasus di Kejaksaan, maka baik KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus tersebut,” kata Indriyanto, Jumat (28/8/2020).
Terlebih, Kejagung kini telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki. Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang, Kejagung tidak memiliki hambatan dalam perkara tersebut.
“Kecuali ada hambatan teknis pro justitia yang dilakukan oleh Kejaksaan, maka KPK memiliki kewenangan ambil alih kasus ini,” beber Indriyanto.
Indriyanto menyakini, penanganan di Kejaksaan Agung dan Polri terkait polemik kasus Djoko Tjandra yang menyeret aparat penegak hukum akan berjalan transparan. Sehingga dia mengharapkan publik untuk mempercayai penanganan kasus tersebut ke masing-masing instititusi Polri dan Kejaksaan.
Kami tidak melihat hambatan dan kendala Kejaksaan menangani kasus ini, memang kontribusi antara dua lembaga berjalan secara terintegrasi yaitu Polri dan Kejaksaan,” cetus Indriyanto.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga, Pinangki menerima uang sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7 miliar. Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Kejagung pada Kamis (27/8) kemarin.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















