Berita
Mulai 14 September, Anies: Perkantoran Kembali Work From Home
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta akhirnya menarik rem darurat atau kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mulai 14 September 2020, semua kegiatan harus dilakukan dari rumah atau Work From Home. “Mulai senin 14 September, kegiatan perkantoran nonesensial bekerja dari rumah (work from home),” kata […]
AKTUALITAS.ID – Pemprov DKI Jakarta akhirnya menarik rem darurat atau kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mulai 14 September 2020, semua kegiatan harus dilakukan dari rumah atau Work From Home.
“Mulai senin 14 September, kegiatan perkantoran nonesensial bekerja dari rumah (work from home),” kata Anies dalam konpers daring, Rabu (9/9).
Anies menyatakan hanya kegiatan esensial yang boleh tetap beroperasi. “Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” ucapnya.
Selain itu, tempat hiburan ditutup sementara. Rumah makan hanya melayani untuk dibawa pulang.
“Izin operasi non esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan,” ucapnya.
Sementara untuk tempat ibadah akan ada penyesuaian yakni ada pengetatan. “Rumah ibadah di lokasi bisa tapi dengan pengetatan, kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh. Jadi ada pengecualian. Kawasan yang memiliki kasus tinggi, maka kegiatan beribadah di rumah saja. Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah,” tandasnya.
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen
-
POLITIK29/04/2026 09:00 WIBBaleg DPR: Pendanaan Partai Harus Diatur Ulang
-
EKBIS29/04/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 7.096 di Awal Perdagangan
-
NASIONAL29/04/2026 10:00 WIBPDIP: Jangan Jadikan Gerbong Wanita Tameng Risiko
-
EKBIS29/04/2026 10:30 WIBBukan Main, Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.304
-
NASIONAL29/04/2026 12:30 WIBKomandan OPM Peneror Karyawan Freeport Tewas Ditembak TNI
-
DUNIA29/04/2026 12:00 WIBSerangan Drone Iran Rusak Infrastruktur Militer AS di Timur Tengah
-
POLITIK29/04/2026 11:00 WIBBawaslu: Pemilu Tetap Pakai UU 7/2017 Jika Revisi Mandek