Connect with us

Berita

Selama PSBB Total, Ojol Boleh Angkut Penumpang

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19 (korona). “Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, (13/9/2020). Anies menuturkan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online (ojol) beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Pengemudi diminta menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19 (korona).

“Diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, (13/9/2020).

Anies menuturkan ketentuan lainya akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan. Anies menarik rem darurat penanganan covid-19 di Ibu Kota.

nies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.

Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending