Connect with us

Berita

Kewenangan Penyadapan Kejagung dalam RUU Kejaksaan, NasDem Minta Dikaji Ulang

AKTUALITAS.ID – Anggota Fraksi NasDem DPR RI Taufik Basari mengatakan, kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan berbahaya. Sebab, hal itu ditaruh dalam pasal mengenai kewenangan jaksa. Mengenai penyadapan diatur dalam RUU Kejaksaan RI pasal 30 ayat (5) huruf g Kewenangan Jaksa diatur dalam Pasal 30 ayat (5) berbunyi di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Fraksi NasDem DPR RI Taufik Basari mengatakan, kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan berbahaya. Sebab, hal itu ditaruh dalam pasal mengenai kewenangan jaksa.

Mengenai penyadapan diatur dalam RUU Kejaksaan RI pasal 30 ayat (5) huruf g Kewenangan Jaksa diatur dalam Pasal 30 ayat (5) berbunyi di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi pada huruf g; penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

Revisi Undang-undang Kejaksaan RI ini telah disepakati dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi DPR. 8 fraksi secara bulat menyetujui RUU Kejaksaan dibahas lebih lanjut. Fraksi Golkar belum menyerahkan pandangan mini fraksi. Namun, telah disetujui agar dibahas lebih lanjut di Komisi III.

Taufik menjelaskan, hal ini berbahaya karena berada dalam kewenangan yang terkait dengan politik hukum atau ketertiban umum. Karena khawatir penyalahgunaan kewenangan penyadapan, misalnya penyadapan hanya untuk mengetahui gerak gerik seseorang. Seharusnya, kewenangan penyadapan berada dalam ranah penegakan hukum.

“Itu sangat luas dan sangat berbahaya. Kalaupun ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, itu konteksnya harus terkait dengan penegakan hukum,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Taufik mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan penyadapan merupakan perbuatan atau tindakan yang sejatinya melawan hukum karena melanggar privasi dan melanggar hak asasi manusia. Penyadapan itu harus dibatasi dengan undang-undang. Karenanya perlu penjelasan mekanisme penyadapan.

“Alasannya kenapa disadap, batas waktunya berapa lama, perlakuan hasil sadapan. Nah oleh karena itu kalau saya sebelum kita memberikan kewenangan penyadapan di dalam RUU Kejaksaan ini, ada baiknya kita pastikan dulu RUU penyadapan jadi,” ujarnya.

“Sehingga hal-hal yang kita khawatirkan, ada penyalagunaan wewenang terkait penyadapan ini, dapet kita minimalisir,” kata Taufik.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyarankan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan dapat ditunda. Lebih baik dimasukkan dalam RUU Penyadapan.

“Menurut saya masih bisa ditunda kewenangan penyadapan ini dimasukan ke RUU Penyadapan, atau sampe kita miliki RUU Penyadapan secara khusus, atau enggak kita harus pastikan agar ini tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Dalam rapat pengambilan keputusan RUU Kejaksaan di Badan Legislasi DPR, penyadapan menjadi salah satu catatan oleh Fraksi NasDem. NasDem meminta kewenangan penyadapan pada pasal 30 RUU Kejaksaan dikaji kembali karena ditempatkan dalam kewenangan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum. Ditambah penyadapan ini perlu kembali mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Fraksi NasDem berpandangan terkait penyadapan harus dilakukan pengkajian ulang agar sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” kata Taufik saat rapat badan legislatif.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending