Berita
Bawaslu Sebut Revisi PKPU Lebih Penting Ketimbang Perppu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 lebih mendesak untuk direvisi dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona di Pilkada Serentak 2020 ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 lebih mendesak untuk direvisi dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona di Pilkada Serentak 2020 ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun menurutnya PKPU sudah cukup.
“Revisi PKPU paling penting karena sanksinya tidak diatur secara tegas oleh PKPU,” kata Bagja dalam jumpa pers daring, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan saat ini, dalam PKPU, Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi sanksi kepada KPU. Selanjutnya, KPU yang akan menjatuhkan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, harus ada penegasan soal sanksi. Misalnya teguran disertai pengurangan jatah masa kampanye bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
“Itu yang tak ada dalam PKPU. Jadi teman-teman KPU ketika melakukan rekomendasi Bawaslu juga terjaga,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa perppu, jika dibuat oleh pemerintah, harus tegas mengatur sanksi pidana. Pelanggar protokol kesehatan saat pilkada bisa dijerat pidana pemilihan.
“Kalau juga mau sanksi soal protokol covid masuk pidana pemilihan, maka siapa yang bertanggung jawab atas apa dalam pidananya, misalnya Bawaslu, polisi, dan jaksa harus dijelaskan dalam perppu tersebut,” ucap Afif.
Sebelumnya, wacana perppu digulirkan Komisioner KPU Viryan Aziz. Menurutnya, penerbitan perppu baru mendesak diterbitkan guna membantu KPU menerapkan protokol Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
-
EKBIS01/09/2026 09:30 WIBIHSG Awal September Dibuka Menguat
-
DUNIA01/09/2026 11:00 WIBKSAD Maruli: Tato Tradisi Tak Halangi Jadi Prajurit
-
JABODETABEK01/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Awal September
-
NUSANTARA01/09/2026 12:30 WIBBMKG: September 2026 Belum Aman dari Kemarau
-
JABODETABEK01/09/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Awal September Super Cerah
-
NASIONAL01/09/2026 13:00 WIBGerindra Semprot Bakom Soal Hasil Survei Anjlok
-
RIAU31/08/2026 22:00 WIBPuntung Rokok Picu Karhutla 30 Hektare, Pria Rohil Ditangkap
-
NASIONAL01/09/2026 09:00 WIBDapat Gaji Naik 280%, MA Malah Minta Murni Tambahan Rp7,92 Triliun