Berita
Polisi Bersama Denpom Amankan Oknum TNI Dengan 12 Ribu Ekstasi di Medan
AKTUALITAS.ID – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Denpom 1-5 Medan mengamankan oknum TNI Serda ABH di Jalan Gelas Gg Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah Ayahanda, Kota Medan. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 53,85 gram dan 12 ribu butir ekstasi dari berbagai jenis dan merek. “Benar, ada diamankan oknum anggota TNI […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Denpom 1-5 Medan mengamankan oknum TNI Serda ABH di Jalan Gelas Gg Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah Ayahanda, Kota Medan. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 53,85 gram dan 12 ribu butir ekstasi dari berbagai jenis dan merek.
“Benar, ada diamankan oknum anggota TNI di kos-kosan di Jalan Ayahanda Medan tadi malam. Penangkapan bekerja sama dengan Denpom Medan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Dacosta, Jumat (18/9/2020).
Pria itu sedang kejang-kejang, kemudian dihampiri warga yang menemukan sebuah tas kecil berisi pil ekstasi.Robert menjelaskan penangkapan oknum TNI bermula saat seorang laki-laki ditemukan warga sekitar Jalan AH Nasution, tepatnya di bawah jembatan di depan kampus Triguna Dharma.
“Awal mula yang ditangkap itu salah satu warga yang sedang tidak sadarkan diri. Kemudian warga bersama anggota Arhanud menyerahkan pria tersebut ke Polda,” jelasnya.
Setelah kondisi laki-laki tersebut pulih, polisi melakukan interogasi terhadap pria bernama Andrian Hulu itu. Dia mengaku berniat mencuri di rumah kos yang ditempati Serda ABH.
Andrian masuk ke rumah kos itu melalui jendela, lantas dia menemukan satu buah tas dan isinya ekstasi.
“Ternyata kepemilikan narkoba itu oknum TNI. Si warga sipil [Andrian Hulu] ini mendapatkannya dari mencuri di kos yang diduga milik anggota TNI itu. Warga sipil itu mengambil sabu-sabu 354 gram dan ekstasi 16.901 butir,” urainya
Andrian mengambil tas tersebut dan pergi meninggalkan rumah kos Serda ABH. Di perjalanan Andrian menelan pil ekstasi sebanyak dua butir, karena pil tersebut bereaksi, dia berhenti di sekitar jembatan Jalan AH Nasution, di depan kampus Dharma Bhakti lantas mengalami kejang-kejang.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi pengambilan barang tersebut. Polda berkoordinasi dengan Denpom 1-5 Medan guna melakukan pelacakan.
Selanjutnya Serda ABH yang menjabat Babinsa Ramil 05/PB Dim 0201/BS berhasil ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gelas Gg Mangkok Kecamatan Sei Putih Tengah Ayahanda pada Kamis (17/9/2020) malam.
“Oknum tersebut ditangkap anggota gabungan dari Sat Narkoba Polda Sumut dan Denpom 1-5 Medan di rumah kos itu. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 53,85 gram dan 12 ribu butir ekstasi.
Dia menambahkan untuk oknum TNI itu sudah diserahkan ke Denpom 1-5 Medan dan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh. Sedangkan Andrian menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
“Yang sipil lagi diproses di Polda. Kita lagi mendalami kasusnya. Sedangkan yang TNI sudah diserahkan ke Denpom Medan. Jadi untuk yang oknum itu lebih baik konfirmasi ke Denpom,” bebernya.
Secara terpisah Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi saat dikonfirmasi mengakui belum mengetahui soal penangkapan itu.
“Saya lagi rapat ini. Begini ya, sekarang lagi diklarifikasi kebenaran berita itu. Sampai sekarang belum ada laporan. Nanti akan diklarifikasi dulu kepada satuannya,” bebernya.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat

















