Berita
YLKI Minta Gambar Bahaya di Bungkus Rokok Diperbesar
AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI, Tulus Abadi meminta pemerintah untuk mengamendemen PP 109 Tahun 2012 guna melindungi konsumen, terutama anak dari bahaya zat adiktif merokok. Tulus menilai, sudah dua tahun lamanya proses revisi selalu ditunda. Dalam catatan Tulus, dia meminta pictorial health warning (PHW) dalam bungkus rokok harus diperbesar […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia alias YLKI, Tulus Abadi meminta pemerintah untuk mengamendemen PP 109 Tahun 2012 guna melindungi konsumen, terutama anak dari bahaya zat adiktif merokok. Tulus menilai, sudah dua tahun lamanya proses revisi selalu ditunda.
Dalam catatan Tulus, dia meminta pictorial health warning (PHW) dalam bungkus rokok harus diperbesar agar informasi yang ada bisa muncul kepada konsumen, serta pita cukai yang selama ini menutupi gambar bahaya merokok kebijakannya diubah.
“Perbesaran PHW merupakan cara yang paling efektif dan efisien serta pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun,” ujar Tulus, Selasa (29/9/2020).
Tulus menambahkan, perbesaran PHW merupakan hak konsumen yang wajib dipenuhi pemerintah dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat konsumen dari produk yang merugikan.
“Ukuran pencantuman PHW merupakan indikator keseriusan pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari bahaya zat adiktif merokok secara transparansi,” kata dia.
Sementara itu, hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencapai target RPJMN 2020-2024, dan bahkan target tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDG’s).
“Kami berharap agar permintaan ini sebagai upaya mendorong dan mengetuk hati Presiden Joko Widodo dalam konsistensi melindungi warga negaranya terhadap bahaya merokok, dan upayanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tuturnya.
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
NUSANTARA12/03/2025
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada