Berita
Pemerintah Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penanganan Corona
AKTUALITAS.ID – Pemerintah diwakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan. Usai membacakan keterangan tersebut, Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020. Sri Mulyani memastikan, terbitnya payung […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah diwakilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membacakan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan.
Usai membacakan keterangan tersebut, Sri Mulyani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Sri Mulyani memastikan, terbitnya payung hukum penanganan Corona di Indonesia ini bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya dari segala macam bentuk ancaman.
“Memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ini perkenankan pemerintah sampaikan bahwa penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 justru dimaksudkan untuk beri perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID. Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam sidang pengujian materi UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Sri Mulyani menegaskan penerbitan aturan penanganan Corona tidak melanggar konstitusi.
“Pemerintah berpendapat bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah,” jelasnya.
Dengan begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh para pemohon.
Permintaan pemerintah tersebut tertuang dalam kesimpulan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 terhadap UUD 1945.
“Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ketiga,menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” ungkapnya.
-
POLITIK29/05/2026 20:00 WIBPDIP: Jokowi Keliling Indonesia Tidak Berpengaruh Politik
-
NASIONAL29/05/2026 20:15 WIBDenny JA: Macron dan Prabowo, Dua Pemain Geopolitik yang Hebat
-
DUNIA29/05/2026 21:00 WIBIran Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
POLITIK30/05/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Jokowi Tak Mampu Selamatkan PSI
-
NASIONAL30/05/2026 06:00 WIBDPR Dukung Koordinasi TNI-Polri Hadapi Begal Jalanan
-
JABODETABEK30/05/2026 11:30 WIBTragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel
-
DUNIA30/05/2026 12:00 WIBPBB Tuding Israel Lakukan Kejahatan Seksual di Zona Konflik
-
EKBIS29/05/2026 23:00 WIBESDM Pastikan BBM Subsidi Aman di Tengah Rupiah yang Terus Melemah