Berita
Jika Tak Pegang SK dari Dinas Pariwisata DKI, Bioskop Belum Bisa Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin tempat hiburan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Syaratnya, pembukaan bioskop harus dengan protokol kesehatan dengan ketat. Adapun alur yang harus dilakukan pengelola sebelum mengoperasikan kembali bioskop mereka adalah mengajukan izin ke Pemprov DKI. Pengelola yang sudah mendapatkan surat keputusan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin tempat hiburan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Syaratnya, pembukaan bioskop harus dengan protokol kesehatan dengan ketat.
Adapun alur yang harus dilakukan pengelola sebelum mengoperasikan kembali bioskop mereka adalah mengajukan izin ke Pemprov DKI. Pengelola yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Parekraf dan Tim Penilai meliputi Dinkes dan Diskominfo, barulah bisa mengaktifkan kembali bioskop mereka untuk umum. Jika dianggap memenuhi kriteria, maka akan
“Belum (bisa beroperasi), sebelum ada persetujuan dari Dinas Pariwisata, disusul SK Dinas Pariwisata,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Bambang Ismadi, di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2020).
Dalam surat pengajuan izin tersebut, kata Bambang, pengelola mengajukan permohonan ke Dinas Parekraf. Kemudian, akan pemohon dalam hal ini pengelola dijadwalkan melakukan paparan rencana pembukaan bioskop.
Setelah itu, Dinas Parekraf akan mengirimkan tim penilai ke bioskop yang akan dibuka.
“Tim gabungan akan mereview apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan,” jelasnya.
Jika dianggap telah memenuhi syarat upaya pencegahan penularan Covid-19, pihaknya segera menerbitkan izin bagi manajemen bioskop untuk membuka operasional mereka.
Bambang menegaskan, persetujuan operasional yang diajukan manajemen mencakup seluruh lokasi bioskop.
“Misalkan yang mengajukan XXI di Jakarta, katakan ada 10 (lokasi bioskop). Nanti semua (10 lokasi bioskop) nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu manajemen,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memberikan batasan maksimal kapasitas penonton yang diizinkan hanya 25 persen. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan,penetapan persentase kapasitas penonton merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI. Namun, dia tidak menjelaskan komposisi tim yang dimaksud.
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
DUNIA16/11/2025 08:00 WIBNetanyahu Tak Gentar ke New York Meski Diancam Ditangkap Mamdani
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025
-
EKBIS16/11/2025 09:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 16 November 2025 Turun: 1 Gram Dijual Rp 2.583.000

















