Berita
Jika Tak Pegang SK dari Dinas Pariwisata DKI, Bioskop Belum Bisa Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin tempat hiburan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Syaratnya, pembukaan bioskop harus dengan protokol kesehatan dengan ketat. Adapun alur yang harus dilakukan pengelola sebelum mengoperasikan kembali bioskop mereka adalah mengajukan izin ke Pemprov DKI. Pengelola yang sudah mendapatkan surat keputusan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin tempat hiburan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Syaratnya, pembukaan bioskop harus dengan protokol kesehatan dengan ketat.
Adapun alur yang harus dilakukan pengelola sebelum mengoperasikan kembali bioskop mereka adalah mengajukan izin ke Pemprov DKI. Pengelola yang sudah mendapatkan surat keputusan dari Parekraf dan Tim Penilai meliputi Dinkes dan Diskominfo, barulah bisa mengaktifkan kembali bioskop mereka untuk umum. Jika dianggap memenuhi kriteria, maka akan
“Belum (bisa beroperasi), sebelum ada persetujuan dari Dinas Pariwisata, disusul SK Dinas Pariwisata,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Bambang Ismadi, di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2020).
Dalam surat pengajuan izin tersebut, kata Bambang, pengelola mengajukan permohonan ke Dinas Parekraf. Kemudian, akan pemohon dalam hal ini pengelola dijadwalkan melakukan paparan rencana pembukaan bioskop.
Setelah itu, Dinas Parekraf akan mengirimkan tim penilai ke bioskop yang akan dibuka.
“Tim gabungan akan mereview apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan,” jelasnya.
Jika dianggap telah memenuhi syarat upaya pencegahan penularan Covid-19, pihaknya segera menerbitkan izin bagi manajemen bioskop untuk membuka operasional mereka.
Bambang menegaskan, persetujuan operasional yang diajukan manajemen mencakup seluruh lokasi bioskop.
“Misalkan yang mengajukan XXI di Jakarta, katakan ada 10 (lokasi bioskop). Nanti semua (10 lokasi bioskop) nya boleh buka, tapi mengajukan cukup satu manajemen,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah memberikan batasan maksimal kapasitas penonton yang diizinkan hanya 25 persen. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan,penetapan persentase kapasitas penonton merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI. Namun, dia tidak menjelaskan komposisi tim yang dimaksud.
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
NUSANTARA14/02/2026 13:30 WIBPenerbangan Super Air Jet Tertunda 5 Jam, Penumpang Ngamuk di Bandara
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym

















