Connect with us

Berita

10 Kali Beraksi, Spesialis Jambret Pesepeda Dibekuk Polisi

AKTUALITAS.ID – Setelah lebih dari 10 kali beraksi, salah satu spesialis jambret pesepeda ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2020). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, karena selalu ramai pesepeda. “Dia sudah mengakui melancarkan aksinya sampai lebih dari sepuluh kali, sasarannya pesepeda yang […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Setelah lebih dari 10 kali beraksi, salah satu spesialis jambret pesepeda ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2020).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, karena selalu ramai pesepeda.

“Dia sudah mengakui melancarkan aksinya sampai lebih dari sepuluh kali, sasarannya pesepeda yang lagi main handphone dan lagi lengah,” kata Heru, Senin (19/10/2020).

Pelaku ditangkap saat melancarkan aksi terakhirnya di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu pukul 07.30 WIB. Korbannya, seorang wanita berinisial MEG (33) bersama rekannya prianya RS.

“Saat sedang memegang handphone, pelaku berjumlah dua orang menggunakan satu unit sepeda motor Satria FU hitam mendekati korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima.

Dua pria itu adalah Boby Ganesha (22) dibonceng dan A yang mengendarai sepeda motor. Setelah jaraknya dekat dengan MEG, Boby langsung merampas ponsel MEG. MEG melawan dengan menarik kembali ponselnya. Aksi saling tarik menarik pun terjadi.

Boby ternyata yang berhasil. Namun, saat sudah siap untuk kabur, ia dicegat oleh rekan RS. Tarik-menarik kembali terjadi. “Selanjutnya korban berhasil menguasai kembali handphone miliknya dan pelaku berusaha melarikan diri,” kata Gozali.

Tak sampai di situ, RS juga menjatuhkan Boby dari sepeda motornya. Namun sayangnya, pelaku A berhasil kabur dengan sepeda motornya.

Boby sempat diamuk massa hingga akhirnya aparat kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan menangkapnya. Polisi kini masih memburu pelaku A. Akibat perbuatannya, Boby dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Hal serupa juga sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengatakan, libur panjang akhir Oktober berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 klaster keluarga.

Potensi itu ia buat berdasarkan analisa lonjakan penyebaran covid saat libur panjang pada Agustus lalu. Atas dasar itulah, ia meminta semua pihak terkait untuk melakukan antisipasi.

TRENDING