Berita
PKS: Jokowi Teken UU Ciptaker, Ada Kejanggalan di Pasal 6
AKTUALITAS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020. Naskah UU yang telah diteken itu sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih […]
AKTUALITAS.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020.
Naskah UU yang telah diteken itu sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.
Namun ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.
Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.
“Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11) pukul 05.17 WIB.
Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.
Isi Pasal 5 itu hanya, ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait’.
CNNIndonesia.com mencoba membandingkannya dengan naskah yang telah diunggah di situs resmi setneg pada Senin (2/11) malam dan Selasa (3/11) pagi. Hasilnya sama.
Berikut redaksional pasal yang janggal tersebut:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman

















