Berita
Maksimal 25 Persen, Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. “Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Namun demikian, menurut Bambang, tamu yang hadir dalam pesta pernikahan juga masih harus dibatasi. Maksimal, kata dia, 25 persen dari kapasitas gedung.
Selain itu, pengelola dan penyelenggara pesta pernikahan juga perlu menyertakan proposal protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan mengkaji penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Simulasi resepsi pernikahan ini ditujukan untuk membangkitkan perekonomian penyedia jasa layanan pernikahan. Simulasi resepsi pernikahan saat itu dilakukan di Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Simulasi resepsi pernikahan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Pada pelaksanaan simulasi resepsi pernikahan ini, penyedia jasa resepsi pernikahan memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi.
Resepsi pernikahan sempat dilarang selama PSBB transisi di Jakarta lantaran menimbulkan kerumunan.
Warga hanya boleh melangsungkan akad maupun pemberkatan pernikahan dengan dihadiri maksimal 30 orang.
- Multimedia12 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Multimedia5 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- POLITIK24 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
- POLITIK20 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji
- Dunia23 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow
- Ragam14 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
- POLITIK8 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Dunia21 jam lalu
China Eksekusi Mati Mantan Pejabat karena Kasus Korupsi Besar-besaran