Berita
KPK Tetapkan Bupati Labura Tersangka Kasus Suap DAK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung, dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara. “Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung, dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (10/11/2020).
Lili lebih jauh mengatakan, tim penyidik KPK menahan keduanya selama 20 hari terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020 mendatang guna kepentingan penyidikan.
Adapun Kharuddin akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Puji bakal menjalani penahanan di Polres Jakarta Timur.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka,” kata Lili.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya yakni dua mantan anggota DPR Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, eks Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
Kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Keenamnya, kata Lili, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Selain keenamnya, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
-
PAPUA TENGAH14/05/2026 16:00 WIBTimika Jadi Tuan Rumah Perdana Miss Bintang Indonesia Papua Tengah & Maluku
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NASIONAL14/05/2026 17:30 WIBJaksa: Ada Skema Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim
-
DUNIA14/05/2026 19:00 WIBPengiriman Senjata AS, Melalui Selat Hormuz Dilarang Iran
-
DUNIA14/05/2026 15:00 WIBIran Masih Punya 70 Persen Rudal Tempur
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
OLAHRAGA14/05/2026 20:30 WIBThailand Open 2026, Leo/Daniel Sukses Melangkah ke Perempat Final