Berita
Soal Izin Dokter Asing, KKI Tunggu Aturan Turunan UU Ciptaker
AKTUALITAS.ID – Ketua Konsorsium Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana mengatakan pihaknya menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) perihal perizinan praktek bagi dokter spesialis berkewarganegaraan luar negeri. Putu menyebut pihaknya terbuka dengan kedatangan dokter spesialis asal luar negeri demi memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia. “Kita bicara […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Konsorsium Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana mengatakan pihaknya menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) perihal perizinan praktek bagi dokter spesialis berkewarganegaraan luar negeri.
Putu menyebut pihaknya terbuka dengan kedatangan dokter spesialis asal luar negeri demi memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.
“Kita bicara tentang regulasi, UU Ciptaker di dalamnya ada mengatur nakes, tapi sejauh ini belum ada turunannya soal praktek dokter asing, kami masih berpegang pada UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, selama belum ada turunan dari UU Ciptaker, kami berpegang pada itu,” kata Putu dalam webinar Rakornas ‘Arah Kebijakan Menuju Praktik Kedokteran Berdaya saing Global’, Selasa (10/11/2020).
Dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, aturan untuk membuka praktek bagi dokter berkewarganegaraan asing diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3).
Sebagai syarat membuka praktek, dalam UU tersebut, dokter WNA diharuskan mengikuti program adaptasi dan sertifikasi kompetensi, mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental, serta harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi di Indonesia.
“Dokter dan dokter gigi warga negara asing … juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia,” kutip beleid tersebut.
Lihat juga: Hari Pahlawan, Nakes Upacara Pakai APD di Wisma Atlet
Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja menyederhanakan perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. Untuk diketahui, UU Ciptaker mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Praktek kerja dokter asing di Indonesia juga didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu berobat keluar negeri karena fasilitas dan SDM tersedia di dalam negeri.
Menurut Luhut, kemudahan bagi dokter asing itu akan dilakukan dengan memberikan visa khusus kepada mereka agar proses administrasi yang diperlukan untuk masuk ke Indonesia bisa lebih mudah.
“Kami sudah pertimbangkan visa itu untuk orang-orang spesifik, kerjanya, saya kira enggak perlu (ribet). Dan kemudian boleh ada multiple visa buat spesifik orang-orang yang kita butuhkan untuk kegiatan dalam negeri,” kata Luhut pada Oktober lalu.
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
JABODETABEK29/06/2026 17:45 WIBRespons Video Viral Air Keruh dan Penuh Sampah, Ancol Pastikan Kualitas Air Pantai Dipantau Rutin
-
POLITIK29/06/2026 18:30 WIBRitual Adat Jokowi di Lampung Hanya Strategi Pencitraan Politik dengan PSI
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
POLITIK29/06/2026 19:30 WIBSafari Politik di Basis Gerindra dan Riltual Injak Logo Mirip PDIP, Pengamat: Jokowi Bermain Api
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta