Berita
Komisi II DPR Usulkan RUU Pemilu untuk Hapus UU dan Perppu Pilkada
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini akan menghapus beberapa Undang-undang terkait Pilkada hingga Pemilu yang berlaku. UU yang akan dicabut adalah UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU […]
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini akan menghapus beberapa Undang-undang terkait Pilkada hingga Pemilu yang berlaku.
UU yang akan dicabut adalah UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.
“Sesuai pertimbangan putusan MK, konsekuensi lahirnya UU ini akan mencabut UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 7/2017, UU Nomor 8 tahun 2015 dan UU nomor 6 tahun 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di Baleg DPR, Senin (16/11/2020).
Politikus Golkar ini menjelaskan, sistem kepemiluan yang lama memberlakukan dua undang-undang dan dua rezim pemilu yang beberapa ketentuannya sama. Sehingga membuat aturan yang bertabrakan.
Komisi II memutuskan hanya ada satu rezim dan satu undang-undang tentang kepemiluan yang mengatur dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
“Ini kita dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada,” ujar Doli.
RUU Pemilu memuat enam buku dan 741 pasal. Enam buku terdiri dari ketentuan umum, penyelenggara Pemilu, penyelenggaraan Pemilu, pelanggaran Pemilu, sanksi, dan ketentuan lainnya.
Doli menjelaskan, RUU Pemilu akan mengatur dua konsep pemisahan pelaksanaan Pemilu menjadi dua yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.
“Ada perkembangan tentang definisi pemilu nasional dan daerah, yang kita susun pemilu nasional terdiri atas Pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota. Pemilu daerah pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota,” jelas Doli.
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
NASIONAL27/04/2026 10:00 WIBAnak Buruh Pelabuhan Dapat Beasiswa dari Eddy Soeparno
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri
-
POLITIK27/04/2026 09:00 WIBDPR Bisa Hindari Gugatan Jika Konsultasi ke MK

















