Berita
Masih PSBB Transisi, Pemprov DKI Tolak Penggunaan Monas untuk Reuni 2 Desember
AKTUALITAS.ID – Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta berkirim surat tentang penolakan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk acara reuni 212 pada 2 Desember. Penolakan tersebut mengingat kawasan Monas masih belum diizinkan untuk kegiatan publik di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen […]

AKTUALITAS.ID – Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta berkirim surat tentang penolakan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk acara reuni 212 pada 2 Desember. Penolakan tersebut mengingat kawasan Monas masih belum diizinkan untuk kegiatan publik di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, mengatakan kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Surat bernomor 4801/-1.853.37 dikirimkan pihak UPT Monas pada Jumat 13 November 2020, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Isa melanjutkan, penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta. Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” paparnya.
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO: Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
RAGAM15/04/2025 20:30 WIB
Konser Budaya Indonesia-Rusia Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik