Berita
Pimpinan KPK Kini Dibantu Lima Staf Khusus Berbagai Bidang
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki staf khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 peraturan itu. “Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah […]
AKTUALITAS.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki staf khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Ketentuan staf khusus tersebut diatur dalam Bab IX yang meliputi Pasal 75 dan Pasal 76 peraturan itu.
“Staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan,” begitu bunyi Pasal 75 Ayat (1) Perkom 7 Tahun 2020.
Staf khusus ini berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Staf khusus diangkat dan diberhentikan Sekretaris Jenderal KPK. Pada Pasal 76 Ayat (1) disebutkan, bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Sedangkan pada Pasal 76 Ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut, staf khusus menyelenggarakan tiga fungsi.
Pertama, penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecah persoalan secara medndasar dan terpadu untuk bahan kebijakan pimpinan.
Dua, pemberian bantuan kepada pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh pimpinan.
Ketiga, pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah pimpinan.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), staf khusus didukung oleh sekretariat pimpinan,” demikian bunyi Pasal 76 Ayat (3).
Diketahui, Staf khusus merupakan satu dari 19 posisi dan jabatan baru yang tercantum pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar
-
DUNIA28/01/2026 23:00 WIBIran Kendalikan Penuh Selat Hormuz
-
RAGAM28/01/2026 19:30 WIBIni Dia Nominasi Penghargaan BAFTA Film 2026
-
RAGAM28/01/2026 23:30 WIBPara Talenta Cilik Main Film Bareng Millo Taslim di Surat Untuk Masa Mudaku
-
NASIONAL28/01/2026 21:00 WIBRp9,95 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Kembangkan Perkebunan Nasional
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
OTOTEK28/01/2026 22:00 WIBRisiko Tersembunyi Saat Mobil Listrik Terjang Banjir

















