Tebang Pohon Sembarangan di Arab Saudi Terancam Denda Rp113 M


Ilustrasi, Foto: Istimeewa

Pemerintah Arab Saudi mengancam menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda 30 juta riyal atau sekitar Rp113 miliar bagi siapa saja yang sembarangan menebang pohon atau tumbuhan.

“Menebang pohon, semak belukar, tanaman, dan rempah [dan] mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun atau bagiannya, atau memindahkan tanahnya, akan mendapat hukuman berat seperti yang dinyatakan dalam undang-undang lingkungan Kerajaan,” kata kantor jaksa penuntut Saudi melalui kicauannya di Twitter.

Penerapan aturan itu diberlakukan pemerintahan Raja Salman sebagai bagian dari rencana Saudi Arabia’s Vision 2030 untuk mencapai lingkungan yang berkelanjutan dalam 10 tahun ke depan.

Dikutip Al Arabiya pada Kamis (29/11), pada Oktober lalu Menteri Lingkungan Hidup Saudi, Abdulrahman al-Fadley, mengumumkan kampanye ramah lingkungan baru, yakni menanam 10 juta pohon sampai April 2021.

Penanaman massal itu dilakukan guna mengurangi lahan hijau yang berubah menjadi gurun atau penggurunan.

Kepala Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian Kerjaan mengumumkan kampanye bertajuk “Let’s Make It Green” di Twitter yang akan berlangsung hingga 30 Agustus 2021.

Kampanye ramah lingkungan ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi yang digaungkan Putra Mahkota Mohammed bin Salman yang berlangsung sejak 2016 lalu.

Reformasi Saudi salah satunya mencakup diversifikasi ekonomi negara sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap penjualan minyak dan juga mencapai rencana Sustainable Development Goals 2030 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kami akan mencari upaya untuk melindungi lingkungan kita dengan meningkatkan efisiensi manajemen limbah, menetapkan proyek daur ulang, dan mengurangi seluruh jenis polusi dan mencegah penggurunan,” bunyi rencana reformasi Saudi Vision 2030.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>