Berita
Wali Kota Bogor Sebut ‘Kepala Daerah Tak Bisa Dicopot Semudah Itu’
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut, terdapat klausul bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak menaati protokol kesehatan. Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jika kepala daerah […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut, terdapat klausul bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak menaati protokol kesehatan.
Instruksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jika kepala daerah dianggap melanggar undang-undang maka dapat diberhentikan jika melanggar Pasal 67 huruf b undang-undang tersebut.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menanggapi hal itu. Menurut Bima, jika dikaitkan dengan fenomena Habib Rizieq Syihab yang menimbulkan kerumunan belakangan ini, tidak bisa menjadi alasan satu-satunya untuk pemerintah pusat memberhentikan kepala daerah.
“Tidak begitu saja diberhentikan. Tapi memang undang-undang mengatur apabila kepala daerah memang tidak bisa melaksanakan kewajibannya, atau melanggar undang-undang ada jalan untuk memberhentikan. Tapi itu prosesnya panjang dan harus ada pembuktian,” kata Bima di Balai Kota Bogor, Kamis (19/11/2020).
Karena, kata dia, saat ini berbeda dengan zaman dulu saat kepala daerah ditunjuk. Sementara saat ini kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat.
“Agar tidak ada politisasi. Jadi tidak seperti zaman dulu misalnya, ketika kepala daerah ditunjuk langsung bisa dicopot. Sekarang tidak. Saya melihat bahwa kepala daerah bertugas melindungi dan menjamin ketertiban seluruh warga,” kata Bima.
“Tetapi harus dibedakan ketika dianggap melanggar protokol kesehatan itu kenapa? Tidak bisa disimpulkan begitu saja. Karena kalau kinerja itu diadilinya ketika pemilu dan sanksi sosial kinerja. Tapi kalau ada perbuatan kriminal, ada undang-undang yang dilanggar, itu boleh diberhentikan. Itu yang harus dibuktikan,” lanjut Bima.
Bima beranggapan, aturan-aturan yang dibuat oleh kepala daerah, adalah itikad baik dalam menaati peraturan perundang-undangan. “Jadi saya lihat itikad baiknya ya Pak Menteri. Tapi harus hati-hati tidak semudah itu,” kata Bima.
Senada, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menilai, jika kepala daerah diberhentikan melalui mekanisme yang panjang termasuk persetujuan DPRD di setiap daerah. Sebab, DPRD merupakan representasi dari suara masyarakat.
“Kan kami dipilih masyarakat dan DPRD adalah representasi dari rakyat itu sendiri. Intinya kami siap menaati seluruh peraturan perundang-undangan, tapi kan banyak langkah yang harus ditempuh,” kata Iwan.
- POLITIK23 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK24 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- POLITIK22 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
- Ragam10 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- EkBis23 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- Jabodetabek21 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
- Jabodetabek22 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
- Dunia19 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya