Berita
Ray Rangkuti Nilai Instruksi Mendagri Berpotensi Jadi Alat Politik Lengserkan Kepala Daerah
AKTUALITAS.ID – Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah. Instruksi tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan. “Sekalipun instruksi ini sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19, berpotensi menjadi alat politik memakzulkan kepala daerah. Instruksi tersebut mengatur bahwa kepala daerah bisa dicopot jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sekalipun instruksi ini sifatnya peringatan, tetapi itu secara politik dapat menimbulkan sebab dan faktor terjadi kericuhan di politik lokal. Kenapa? Politisi lokal bisa saja instruksi itu digunakan untuk evaluasi kinerja kepala daerah, mereka rapat pertanggungjawaban (interpelasi) kepala daerah,” ujar Ray dalam diskusi, Sabtu (21/11/2020).
“Jadi bisa berimplikasi politisi daerah lakukan gerakan politik memakzulkan kepala daerah,” imbuhnya.
Ray juga menambahkan, instruksi yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian itu juga menunjukan indikasi bahwa pemerintah pusat ingin sentralisasi kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, imbuhnya, langkah sentralisasi sudah terlihat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Atas analisa itu, Ray meyakini, instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 secara kontekstual memiliki implikasi besar, meski secara tekstual aturan tersebut wajar
“Intinya presiden, pemerintah pusat, memiliki jalur tertentu melakukan evaluasi, memakzulkan kepala daerah dengan modifikasi. Oleh karena itu, instruksi Mendagri secara teks enggak masalah,” imbuhnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
POLITIK22/07/2026 06:00 WIBDKPP Kuliti Dugaan Kelalaian KPU soal Dokumen Ijazah Jokowi
-
EKBIS22/07/2026 11:30 WIBBitcoin Hijau di Tengah Perang AS-Iran
-
NUSANTARA22/07/2026 07:30 WIBIbu Muda dan 2 ART Tewas Tragis Dihantam Ledakan Pipa Gas Medan
-
NASIONAL22/07/2026 10:00 WIBEddy Soeparo Yakin Antrean BBM Bakal Susut dalam Dua Pekan