Berita
Kalau Sengketa Tak Selesai 9 Desember, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada Boven Digoel Papua
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa penundaan dimungkinkan karena masih ada sengketa pilkada. Sengketa itu terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada 29 November lalu. “Kalau sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai sampai 9 […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa penundaan dimungkinkan karena masih ada sengketa pilkada. Sengketa itu terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada 29 November lalu.
“Kalau sengketa ini diperkirakan tidak bisa selesai sampai 9 Desember, maka tidak punya pilihan lain,KPU kemungkinan akan mempertimbangkan melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel saja,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Arief mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum memutuskan nasib pilkada Boven Digoel. KPU RI masih memantau persidangan yang berjalan di Bawaslu Boven Digoel.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu tentu akan berdampak langsung pada pemilihan, termasuk penyediaan surat suara yang akan digunakan di hari H.
“Logistik yang tidak memuat nama paslon (Yusak-Yakob) sudah selesai diproduksi dan dikirimkan ke Kabupaten Boven Digoel, tapi memang untuk logistik yang memuat pasangan calon sedang di-pending,” ucap Arief.
Permasalahan ini bermula ketika KPU membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari jelang pemungutan suara.
Pembatalan dilakukan menyusul surat Kalapas Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Sementara itu, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur seseorang baru boleh mencalonkan diri di pilkada lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Keputusan itu memicu kerusuhan di Boven Digoel. Simpatisan Yusak-Yakob menyerang kantor KPU dan rumah calon bupati lainnya.
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026